Kontroversi Revisi UU TNI: Antara Penguatan Militer dan Ancaman Demokrasi

 


Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah media dan organisasi masyarakat sipil menyoroti potensi dampak negatif dari perubahan regulasi ini, terutama terkait dengan perluasan kewenangan militer yang dikhawatirkan dapat mengancam supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.

Kritik dari Berbagai Kalangan

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Reference dalam artikelnya "Analisis Kritis Revisi UU TNI" menyoroti bahwa revisi ini dapat membuka celah bagi militer untuk semakin terlibat dalam ranah sipil. Hal ini sejalan dengan laporan dari Bandung Bergerak yang mengkritisi bahwa revisi ini dapat menggerus kebebasan sipil, terutama dengan kewenangan yang lebih luas bagi TNI dalam tugas-tugas di luar fungsi pertahanan negara.

Tak hanya itu, Katadata dalam laporannya menyebutkan bahwa kritik terhadap revisi ini tidak hanya datang dari organisasi masyarakat sipil, tetapi juga dari berbagai tokoh nasional, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kritik mereka berfokus pada potensi militerisasi kehidupan sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.

Implikasi terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Dalam analisisnya, Kompas menyoroti perdebatan seputar revisi UU TNI, terutama terkait kemungkinan kembalinya dominasi militer dalam kehidupan politik dan sosial. Sementara itu, CNN Indonesia menekankan bahwa perluasan kewenangan TNI dapat berdampak negatif terhadap demokrasi dan kebebasan sipil. Mereka mengingatkan bahwa pengalaman sejarah menunjukkan bagaimana peran militer yang terlalu dominan dapat membatasi hak-hak masyarakat sipil.

Selain itu, Detik juga mengkritisi penguatan kewenangan TNI dalam revisi ini, terutama dalam hal keterlibatan mereka dalam tugas-tugas yang seharusnya menjadi ranah sipil. Hal ini dikhawatirkan dapat mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil, yang seharusnya tetap terpisah sesuai dengan prinsip demokrasi.

Revisi UU TNI adalah sebuah langkah besar yang memiliki implikasi mendalam bagi sistem demokrasi Indonesia. Perubahan ini bukan hanya soal regulasi biasa, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara kekuatan militer dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi. Jika revisi ini lolos tanpa kajian yang mendalam, maka Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi, di mana peran militer semakin mendominasi kehidupan sipil.

Banyak pihak mengingatkan bahwa sejarah Indonesia telah mencatat bagaimana dominasi militer dalam politik dapat membawa dampak buruk bagi kebebasan sipil. Dengan perluasan kewenangan yang diberikan kepada TNI, ada kemungkinan bahwa lembaga ini akan memiliki akses lebih besar untuk terlibat dalam urusan sipil, yang pada akhirnya dapat melemahkan kontrol demokratis terhadap institusi militer.

Pemerintah dan DPR harus lebih transparan serta membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum sebelum menyetujui revisi ini. Sebuah kebijakan yang menyangkut demokrasi dan hak-hak sipil tidak boleh dibuat secara tergesa-gesa, apalagi tanpa mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang.

Jika revisi ini tetap dilanjutkan tanpa perubahan yang signifikan, maka Indonesia harus bersiap menghadapi konsekuensi besar: semakin melemahnya kebebasan sipil, meningkatnya peran militer dalam urusan non-pertahanan, dan berkurangnya kontrol sipil terhadap TNI. Ini bukan hanya ancaman terhadap sistem hukum yang demokratis, tetapi juga ancaman bagi rakyat Indonesia yang selama ini telah berjuang untuk menjaga hak-haknya dalam negara yang seharusnya berlandaskan supremasi hukum dan demokrasi

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url